Home / regional / Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara Usai Umrah Tanpa Izin Saat Daerah Dilanda Bencana

Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara Usai Umrah Tanpa Izin Saat Daerah Dilanda Bencana

Bocoran SGP — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian sementara kepada Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS. Sanksi selama tiga bulan ini diberikan karena Mirwan melakukan perjalanan umrah ke luar negeri tanpa memperoleh izin resmi, di saat wilayah kabupaten yang dipimpinnya sedang mengalami kondisi darurat bencana.

Dasar pemberian sanksi ini merujuk pada Pasal 76 ayat i dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Menurut Tito, Mirwan tidak mengajukan izin ke Kementerian Dalam Negeri karena permintaannya sebelumnya telah ditolak oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf.

“Untuk tiga bulan ke depan, beliau akan kami minta bolak-balik ke Kemendagri untuk mengikuti pembinaan,” jelas Tito dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (9/12/2025).

Keputusan resmi pemberhentian sementara tersebut telah dituangkan dalam sebuah Surat Keputusan (SK). Sejalan dengan itu, Mendagri juga telah menetapkan Wakil Bupati Aceh Selatan, Baital Mukadis, untuk menjalankan fungsi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati selama periode sanksi berlangsung.

Tito mengungkapkan bahwa sebelumnya Presiden Prabowo Subianto telah memintanya untuk mencopot jabatan Mirwan. Namun, berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, pelanggaran berupa perjalanan ke luar negeri tanpa izin hanya berimplikasi pada pemberhentian sementara, bukan pemberhentian tetap.

“Aturan jelas menyebutkan bahwa ke luar negeri tanpa izin berakibat pada pemberhentian sementara, dalam hal ini selama tiga bulan,” tegas Tito.

Latar belakang pemberian sanksi ini tidak terlepas dari situasi sulit yang melanda Aceh Selatan. Menurut data yang dihimpun, bencana yang terjadi telah berdampak pada 6 kecamatan dan 12 kampung. Sebanyak 5.940 orang terpaksa mengungsi dan menempati empat lokasi pengungsian yang tersedia.

Kerusakan infrastruktur dan ekonomi juga cukup signifikan. Beberapa ruas jalan nasional dan jembatan terputus, 750 unit rumah mengalami rusak berat, serta 460 hektare sawah terendam lumpur. Sektor pertanian dan perikanan setempat pun ikut terdampak dengan 35 hektare kebun dan 70 hektare tambak yang gagal panen.

Dalam konteks darurat seperti ini, peran seorang kepala daerah sebagai pemegang keputusan dan koordinator Forkopimda dinilai sangat krusial. Kepala daerah bertugas mengoordinasi seluruh unsur, mulai dari kepolisian, TNI, kejaksaan, hingga aparatur pemerintahan lainnya untuk penanganan bencana yang efektif.

Tito menegaskan pentingnya prioritas kepemimpinan di saat krisis. “Aktivitas umrah sebenarnya dapat ditunda karena sifatnya sunnah. Sementara, membantu dan melayani masyarakat yang terdampak bencana juga merupakan ibadah, bahkan saya nilai sebagai ibadah yang utama,” pungkasnya.

Sanksi ini menjadi pengingat bagi seluruh pejabat publik mengenai tanggung jawab dan akuntabilitas mereka, terutama dalam situasi yang membutuhkan kehadiran dan keputusan cepat di daerah masing-masing.

Tag: