Slot Depo Dana 5000 — Pemerintah Indonesia telah secara resmi menetapkan kalender hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026. Penetapan ini menjadi pedoman penting bagi seluruh instansi, baik pemerintah maupun swasta, dalam menyusun jadwal kerja dan aktivitas operasional sepanjang tahun.
Dasar Hukum dan Jumlah Hari Libur
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani pada September 2025. SKB tersebut melibatkan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Berdasarkan SKB, tahun 2026 akan memiliki total 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama. Kombinasi ini dirancang untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat dalam menikmati waktu istirahat, merayakan hari besar keagamaan dan nasional, serta merencanakan liburan panjang atau long weekend.
Rincian Jadwal Cuti Bersama 2026
Berikut adalah daftar lengkap tanggal cuti bersama yang telah ditetapkan untuk tahun 2026:
Februari
Senin, 16 Februari 2026 (Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili).
Maret
Rabu, 18 Maret 2026 (Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948).
Jumat, 20 Maret 2026 (Cuti bersama Idul Fitri 1447 H).
Senin, 23 Maret 2026 (Cuti bersama Idul Fitri 1447 H).
Selasa, 24 Maret 2026 (Cuti bersama Idul Fitri 1447 H).
Mei
Jumat, 15 Mei 2026 (Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus).
Kamis, 28 Mei 2026 (Cuti bersama Idul Adha 1447 H).
Desember
Kamis, 24 Desember 2026 (Cuti bersama Hari Raya Natal).
Periode Maret 2026 menjadi momen yang sangat dinantikan karena potensi libur panjang yang mencapai hingga 7 hari, berkat rangkaian cuti bersama Idul Fitri yang berdekatan dengan Hari Raya Nyepi dan hari akhir pekan. Momen ini ideal untuk merencanakan perjalanan atau kegiatan berkumpul bersama keluarga.
Implikasi dan Tips Perencanaan
Penetapan jadwal ini berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan diharapkan menjadi acuan bagi sektor swasta. Masyarakat dapat melakukan perencanaan yang lebih matang dengan memadukan cuti pribadi, hari libur nasional, dan cuti bersama untuk menciptakan periode liburan yang lebih panjang.
Perlu diperhatikan bahwa tanggal 2 Januari 2026 tidak ditetapkan sebagai cuti bersama, sehingga hari tersebut merupakan hari kerja normal. Sementara itu, libur nasional Tahun Baru 2026 jatuh pada Kamis, 1 Januari 2026 tanpa diikuti cuti bersama.
Selama masa libur, layanan publik esensial seperti rumah sakit, telekomunikasi, dan perbankan akan tetap beroperasi dengan pengaturan jadwal khusus. Bank Indonesia juga memastikan layanan transaksi nontunai melalui sistem BI-FAST tetap dapat diakses.
Dengan adanya kepastian jadwal ini diharapkan dapat mendukung keseimbangan antara produktivitas kerja dan kebutuhan rekreasi masyarakat Indonesia.


