Pendapat berbeda atau dissenting opinion disampaikan oleh salah seorang hakim dalam putusan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan PT Pertamina (Persero). Hakim Mulyono Dwi Purwanto, anggota majelis di Pengadilan Tipikor Jakarta, menyatakan ketidaksetujuannya terkait unsur kerugian negara yang menjadi dasar penuntutan.
Unsur Kerugian Negara Dipertanyakan
Dalam sidang pembacaan putusan, Hakim Mulyono menyatakan bahwa dirinya sependapat dengan penasihat hukum terdakwa. Menurutnya, unsur kerugian negara atau perekonomian negara sebesar Rp 2,9 triliun dalam kasus penyewaan terminal BBM tidak terpenuhi atau tidak terbukti. Atas dasar itu, ia berpendapat bahwa beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhammad Kerry Adrianto Riza dan dua terdakwa lainnya seharusnya dinyatakan tidak bersalah.
“Anggota majelis empat berpendapat harusnya para terdakwa dari PT Orbit Terminal Merak dan PT JMN tidak bersalah, terutama terkait adanya kerugian negara total atas penerimaan penyewaan tangki PT OTM oleh Pertamina,” ujar Mulyono.
Keraguan atas Kualitas Perhitungan
Hakim Mulyono mengungkapkan keraguannya terhadap prosedur dan kualitas perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara yang melibatkan bisnis minyak internasional yang kompleks ini. Ia menegaskan prinsip dasar hukum pidana, nulla poena sine culpa (tiada pidana tanpa kesalahan), yang menekankan pentingnya membuktikan adanya kesalahan atau niat jahat (mens rea) di samping perbuatan melawan hukum.
“Kalau adanya kerugian negaranya akibat sebagai buah yang busuk, apakah pohon yang menghasilkan juga mengandung kebusukan juga? Apakah adanya kerugian BUMN atau kerugian keuangan negara itu akibat dari perbuatan melawan hukum? Tidak selalu begitu,” catat Mulyono dalam pertimbangan hukumnya.
Desakan untuk Audit Independen Sebelum Penyidikan
Salah satu poin kritis yang diajukan adalah perlunya audit dengan independensi tinggi untuk menilai kebenaran kerugian negara pada BUMN yang menjalankan bisnis kompleks dan berteknologi tinggi. Mulyono berpendapat proses audit ini harus dilakukan sebelum penyidikan dimulai oleh penyidik.
Hal ini penting agar auditor dapat bekerja secara objektif, lengkap, dan tanpa tekanan batasan waktu atau intervensi. Independensi ini menjamin hasil audit yang murni berdasarkan investigasi profesional dan metode audit yang komprehensif.
Rekomendasi Perbaikan Sistem Hukum dan Kelembagaan
Hakim Mulyono memberikan sejumlah rekomendasi sistematis untuk mencegah kriminalisasi keputusan bisnis yang sah dan memastikan penegakan hukum yang proporsional:
1. Sinkronisasi Regulasi dan Pedoman Operasional: Diperlukan harmonisasi undang-undang dan pedoman yang jelas bagi penegak hukum dan auditor. Pedoman ini harus menegaskan urutan analisis berjenjang: uji korporatif (tata kelola perusahaan), uji fiskal (dampak keuangan negara), dan baru kemudian uji pidana.
2. Penerapan Prinsip Business Judgment Rule: Prinsip ini perlu dilembagakan secara konsisten sebagai perlindungan bagi direksi BUMN yang bertindak profesional dan beritikad baik.
3. Rumusan Indikator Materialitas Fiskal: Pemerintah perlu menyiapkan peraturan pelaksana yang merumuskan indikator materialitas fiskal, metodologi evaluasi kerugian, serta protokol koordinasi antara badan pengelola BUMN, BPK, BPKP, dan penegak hukum.
4. Protokol Scientific Proof of Loss: Untuk BUMN di sektor kompleks seperti minyak dan pertambangan, diperlukan penerapan protokol nasional yang menegaskan standar dan mekanisme perhitungan kerugian negara secara ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pembentukan Lembaga Verifikasi Independen
Sebagai langkah strategis, Mulyono berpandangan pemerintah perlu membentuk lembaga verifikasi ekonomi independen. Lembaga ini berwenang menilai validitas hasil audit lintas institusi berdasarkan prinsip independensi yang fungsional dan otonom. Tujuannya adalah menyatukan terminologi, metodologi pengukuran, dan parameter materialitas fiskal antar pihak.
“Penegakan hukum harus berdasarkan prinsip proporsionalitas di mana pidana dijatuhkan hanya pada tindakan yang terbukti menimbulkan kerugian yang nyata dan pasti akibat penyalahgunaan wewenang,” pungkas Hakim Mulyono menutup pendapat berbeda yang ia sampaikan.





