Home / nasional / BGN Tegaskan Anggaran Bahan Makanan MBG Rp 8.000-Rp 10.000 per Porsi

BGN Tegaskan Anggaran Bahan Makanan MBG Rp 8.000-Rp 10.000 per Porsi

memilih game berdasarkan RTP

Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan penjelasan resmi menanggapi ramainya perbincangan di media sosial terkait menu Ramadan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). BGN menegaskan bahwa anggaran inti untuk bahan makanan per porsi berkisar antara Rp 8.000 hingga Rp 10.000, bukan angka Rp 15.000 yang sempat beredar.

Rincian Alokasi Anggaran per Porsi

Penjelasan ini disampaikan oleh Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S Deyang. Beliau memaparkan bahwa besaran anggaran total sebesar Rp 13.000 untuk balita hingga kelas 3 SD dan Rp 15.000 untuk anak kelas 4 SD ke atas serta ibu menyusui, tidak seluruhnya dialokasikan untuk pembelian bahan baku makanan.

“Kami ingatkan kembali, anggaran bahan makanan untuk balita, PAUD, TK, RA, dan SD/MI kelas 1–3 adalah Rp 8.000 per porsi. Sementara untuk SD/MI kelas 4 ke atas hingga ibu menyusui, anggaran bahan makanannya sebesar Rp 10.000 per porsi,” jelas Nanik.

Komponen Biaya Operasional dan Fasilitas

Selain komponen bahan baku, anggaran MBG juga mencakup biaya operasional sebesar Rp 3.000 per porsi. Dana ini digunakan untuk berbagai kebutuhan pendukung, seperti pembayaran listrik, internet, gas, air, insentif bagi relawan dan guru penanggung jawab, biaya kendaraan, BPJS Ketenagakerjaan relawan, insentif kader posyandu, pembelian alat pelindung diri, kebutuhan kebersihan, bahan bakar kendaraan operasional, serta biaya operasional tim.

Selanjutnya, terdapat alokasi anggaran khusus sebesar Rp 2.000 per porsi yang diperuntukkan bagi sewa lahan dan bangunan. Alokasi ini meliputi dapur, gudang, kamar mes, pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), filterisasi air, serta sewa peralatan masak modern seperti penanak nasi, alat pencuci peralatan makan, kompor, kulkas, chiller, freezer, dan panci.

Mekanisme Insentif Fasilitas

Dalam petunjuk teknis terbaru, alokasi Rp 2.000 per porsi tersebut dikategorikan sebagai insentif fasilitas yang disediakan oleh mitra pelaksana, dengan perhitungan Rp 6 juta per hari. Perhitungan ini berdasarkan asumsi bahwa setiap Sentra Penyediaan Pangan dan Gizi (SPPG) melayani sekitar 3.000 penerima manfaat.

Keterbukaan terhadap Masukan dan Pengawasan

Di akhir penjelasannya, BGN menyatakan sikap terbuka terhadap setiap masukan atau pelaporan dari masyarakat. Khususnya jika terdapat indikasi bahwa menu yang disajikan dalam program MBG dinilai tidak sesuai dengan alokasi anggaran yang telah ditetapkan.

“Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai dengan prosedur pengawasan yang berlaku. Tujuannya adalah untuk memastikan pelaksanaan Program MBG berjalan sesuai ketentuan dan standar yang telah ditetapkan,” tutup Nanik.

Tag: