Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan jajarannya untuk memberikan tindakan dan hukuman seberat-beratnya terhadap anggota Brimob Bripda Masias Siahaya (MS). Anggota tersebut diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) berinisial AT yang berujung pada meninggalnya korban.
Perintah Tegas Kapolri
Di Majalengka, Jawa Barat, Kapolri menegaskan bahwa dirinya telah memerintahkan Kapolda Maluku beserta Kadiv Propam Polri untuk mengusut tuntas kasus ini. Proses penyelidikan akan mencakup kedua aspek, yaitu hukum pidana dan pelanggaran kode etik kepolisian.
“Saya perintahkan kepada Kapolda dan Kadiv Propam untuk mengambil tindakan tegas dan memprosesnya hingga tuntas. Tujuannya adalah memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban,” tegas Sigit.
Komitmen Transparansi dan Keadilan
Kapolri juga memastikan bahwa proses pengusutan akan dilakukan secara terbuka dan transparan. Informasi perkembangan kasus akan disampaikan kepada publik melalui jalur komunikasi resmi yang telah disiapkan.
Mantan Kabareskrim ini kembali menegaskan prinsipnya dalam memimpin institusi Polri. Setiap personel yang melakukan pelanggaran akan dihukum dengan tegas, sementara anggota yang berprestasi akan diberikan penghargaan. “Kita semua telah diatur dalam aturan yang berlaku,” tandasnya.
Pelaku Jalani Sidang Etik
Sebagai langkah awal penegakan disiplin internal, Bripda MS telah menjalani sidang etik Polri. Sidang digelar di ruang sidang Bidang Propam Polda Maluku pada Senin siang.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menjelaskan bahwa sidang telah memeriksa sejumlah saksi. Kesaksian diambil dari sembilan anggota Brimob dan satu saksi dari keluarga korban, Nasri Karim Tawakal, yang hadir langsung. Empat saksi lainnya, termasuk anggota kepolisian dan keluarga korban, memberikan keterangan secara daring dari Polres Tual.
Kronologi Kejadian
Peristiwa tragis ini bermula pada Kamis dini hari, saat anggota Brimob melaksanakan patroli dan kegiatan cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara. Setelah menerima laporan warga mengenai dugaan pemukulan di area Tete Pancing, tim bergerak ke Desa Fiditan, Kota Tual.
Saat melakukan pengamanan di lokasi, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi. Tersangka dikabarkan mengayunkan helm taktisnya sebagai isyarat untuk menghentikan kendaraan. Sayangnya, ayunan helm tersebut mengenai pelipis kanan korban, AT, yang masih berusia 14 tahun.
Akibat pukulan itu, korban terjatuh dari motor dalam posisi telungkup. Ia kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, nyawa korban tidak tertolong dan ia dinyatakan meninggal dunia pada siang harinya.
Menyusul kejadian ini, keluarga korban mendatangi Mako Brimob Tual untuk menuntut keadilan. Pihak kepolisian merespons dengan mengamankan dan menahan Bripda MS pada hari yang sama dengan kejadian.




