Eksploitasi air tanah yang masif di DKI Jakarta mendapat sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat sipil. Aktivis lingkungan menilai praktik ini telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius, salah satunya memperparah risiko banjir rob di wilayah pesisir.
Merespons kondisi ini, sejumlah organisasi masyarakat membentuk Presidium Koalisi Jaga Air Tanah Jakarta (JATA). Koalisi ini mendeklarasikan dukungan penuhnya terhadap implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Efisiensi Energi dan Air Pada Bangunan Gedung.
Dampak Eksploitasi Air Tanah yang Mengkhawatirkan
Koordinator Presidium Koalisi JATA, La Ode Kamaludin, menjelaskan bahwa pemanfaatan air tanah secara berlebihan telah berkontribusi besar pada penurunan muka tanah. Fenomena ini tidak hanya meningkatkan risiko banjir musiman dan banjir rob, tetapi juga mengancam kerusakan infrastruktur yang pada akhirnya merugikan masyarakat luas.
Menurut Kamal, penggunaan air tanah secara besar-besaran oleh bangunan komersial seperti apartemen, hotel, ruko, dan kawasan industri telah berlangsung lama tanpa disertai pengawasan yang memadai. Kondisi ini menciptakan beban lingkungan yang tidak seimbang.
Larangan sebagai Langkah Strategis
Kamal menilai bahwa larangan penggunaan air tanah untuk gedung dan industri merupakan langkah krusial dalam mewujudkan kota yang aman dan layak huni. Pembangunan sebuah kota, tegasnya, tidak seharusnya membebankan risiko lingkungan kepada seluruh masyarakat, sementara keuntungannya hanya dinikmati oleh segelintir pihak.
“Kami menyatakan dukungan penuh terhadap Pergub Nomor 5 Tahun 2026 dan siap mengawal implementasinya agar berjalan konsisten. Keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada pengawasan yang kuat serta penerapan sanksi yang tegas,” ujar Kamal.
Transisi yang Adil dan Transparan
Koalisi juga meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan proses transisi menuju penggunaan air perpipaan dilakukan secara adil dan transparan. Peningkatan kualitas dan perluasan cakupan layanan air perpipaan disebut sebagai prasyarat utama. Dengan demikian, kebijakan pembatasan air tanah dapat diterima masyarakat tanpa menimbulkan resistensi sosial.
Komitmen untuk Keberlanjutan Kota
Direktur Eksekutif Jakarta Present, Taufik Rendusara, menegaskan komitmennya dalam upaya mencegah eksploitasi air tanah di Ibu Kota. Dia menyatakan bahwa persoalan air tidak hanya terkait aspek teknis, tetapi juga menyangkut keberlanjutan kota dan tanggung jawab antargenerasi.
Melalui deklarasi ini, Koalisi Jaga Air Tanah Jakarta siap menjadi garda terdepan dalam mengawasi dan memantau pelaksanaan Pergub tersebut. Taufik juga mendorong adanya langkah-langkah konkret lebih lanjut untuk menghentikan eksploitasi air tanah, terutama ketika suplai air melalui jaringan perpipaan telah terpenuhi.




