Bocoran SDY — Petugas dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan ekor benih lobster ke luar negeri. Sebanyak 20.142 ekor benih lobster yang tidak memiliki dokumen legal disita dari sebuah rumah di Kecamatan Parung Panjang pada Minggu (9/11/2025).
Kasi Pidum Kejari Bogor, Agung Ary Kesuma, mengonfirmasi bahwa tiga orang yang berperan sebagai pengelola operasi ilegal tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diketahui hanya sebagai pelaksana lapangan yang bekerja untuk seorang otak yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Benih lobster sebanyak itu didatangkan secara ilegal dari perairan Binuangeun, Banten, tanpa dilengkapi dokumen seperti Nomor Induk Perikanan (NIP) atau Surat Keterangan Asal,” jelas Agung pada Kamis (11/12/2025).
Menurut penyelidikan, proses penyelundupan dilakukan dengan sangat rapi. Benih lobster yang baru didatangkan akan melalui proses ‘penyegaran’ terlebih dahulu di kolam khusus selama kurang lebih tiga jam. Setelah itu, benih-benih tersebut dibungkus rapi dengan metode khusus.
“Benih lobster dimasukkan ke dalam plastik bening berisi air laut dan oksigen, lalu dibungkus lagi dengan aluminium foil untuk menjaga suhu,” terang Agung, memaparkan modus operandi para tersangka.
Paket-paket tersebut kemudian disusun di dalam koper yang dilengkapi batu es sebagai pendingin, sebelum akhirnya rencananya akan diangkut menuju Bandara Soekarno-Hatta untuk dikirim ke Vietnam.
Atas tindakannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 88 juncto Pasal 16 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar. Penyitaan ini menjadi bukti komitmen penegakan hukum di sektor kelautan dan perikanan untuk mencegah kerugian negara serta pelestarian sumber daya.




