Home / nasional / Praktik Debt Collector Dinilai Langgar Hukum, Polisi Minta Evaluasi

Praktik Debt Collector Dinilai Langgar Hukum, Polisi Minta Evaluasi

Prediksi Toto macau — Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru, mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melarang praktik penagihan utang yang dilakukan oleh pihak ketiga atau debt collector. Desakan ini muncul menyusul insiden kericuhan dan kekerasan yang terjadi saat proses penagihan di kawasan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Putusan MK yang Final dan Mengikat

Gus Falah, sapaan akrabnya, mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan final dan mengikat. Dalam Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang berlaku sejak 6 Januari 2020, perusahaan pembiayaan maupun debt collector dilarang keras mengeksekusi objek jaminan secara sepihak.

“Putusan MK itu tegas menyatakan bahwa setiap perusahaan leasing, apalagi debt collector, tidak boleh melakukan aksi pengambilan paksa terhadap debitur yang mengalami keterlambatan pembayaran,” ujar legislator Fraksi PDI Perjuangan tersebut. Ia menegaskan bahwa eksekusi jaminan hanya boleh dilakukan melalui permohonan resmi ke Pengadilan Negeri, bukan oleh kreditur atau pihak ketiga secara langsung.

Penyelesaian Tanpa Kekerasan dan Ancaman

Lebih lanjut, putusan MK juga menegaskan bahwa penyelesaian kredit macet tidak boleh disertai dengan teror, tindakan kekerasan, ancaman, atau penghinaan terhadap debitur. Gus Falah menjelaskan bahwa putusan ini sejalan dengan prinsip negara hukum, di mana setiap sengketa finansial harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang transparan dan dapat diawasi.

“Dengan adanya putusan tersebut, keberadaan debt collector secara hukum seharusnya tidak lagi diakui. Eksistensi mereka bertentangan dengan prinsip negara hukum, sehingga sudah seharusnya dihapus atau dilarang,” tegasnya.

Polisi Soroti Cara Penagihan di Jalanan

Di sisi lain, kepolisian juga menyoroti metode penagihan yang kerap dilakukan di jalanan menyusul tragedi pengeroyokan dua debt collector di TMP Kalibata. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menilai cara penagihan dengan mencegat kendaraan di jalan merupakan tindakan yang keliru dan berpotensi memicu konflik horizontal.

“Peristiwa ini harus menjadi evaluasi bagi seluruh perusahaan pembiayaan untuk mengatur regulasi penagihan yang tepat,” kata Budi Hermanto.

Ia menerangkan bahwa dalam mekanisme pembiayaan kendaraan bermotor, penagihan seharusnya dilakukan melalui jalur administrasi. Jika terjadi kredit bermasalah dan jaminan fidusia telah terdaftar, langkah yang semestinya ditempuh adalah pemanggilan atau pembahasan di kantor secara kekeluargaan.

“Menghentikan kendaraan di jalan, memaksa debitur turun, apalagi merampas kendaraan, bukanlah prosedur yang dibenarkan. Seyogianya, pihak leasing menghimbau nasabah untuk menyelesaikan kewajibannya melalui jalur administrasi yang benar,” pungkas Budi Hermanto.

Tag: