ANGKARAJA — Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menjelaskan alasan di balik keputusan tidak semua warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Kamboja dan Myanmar ditampung di fasilitas milik Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).
Juru bicara Kemlu, Heni, menegaskan bahwa tidak seluruh WNI di dua negara tersebut berstatus sebagai korban. Sebagian di antaranya justru terindikasi terlibat dalam aktivitas ilegal, termasuk penipuan daring (online scam) dan perjudian online.
“Tidak semua WNI di wilayah itu bisa dikategorikan sebagai korban. Beberapa di antaranya diduga ikut terlibat dalam kegiatan ilegal seperti online scam atau judi online,” ujar Heni, Senin (27/10/2025).
Menurut Heni, sebelum seorang WNI mendapatkan akses tinggal di shelter atau fasilitas KBRI, pihak Kemlu bersama aparat setempat melakukan proses skrining menyeluruh. Langkah ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang membedakan dengan jelas antara pelaku dan korban.
Ia menambahkan, kerja sama dengan aparat penegak hukum dilakukan untuk memastikan bahwa setiap bantuan yang disalurkan benar-benar diberikan kepada mereka yang membutuhkan.
“Pemberian bantuan dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan hasil asesmen agar penggunaan anggaran negara tepat sasaran, khususnya bagi WNI yang memang berstatus korban,” jelasnya.
Heni juga menjelaskan, meskipun tidak semua WNI bisa ditampung langsung di fasilitas resmi KBRI, pemerintah tetap berupaya memastikan mereka mendapatkan tempat penampungan sementara yang layak. Lokasi perbatasan Thailand–Myanmar disebut menjadi kendala tersendiri karena kawasan itu merupakan zona konflik bersenjata aktif dan tidak memiliki safe house milik KBRI maupun kedutaan negara lain.
“KBRI tetap berkoordinasi dengan otoritas dan jaringan lokal untuk memastikan para WNI mendapat perlindungan yang aman serta bantuan yang dibutuhkan, sambil melakukan pendataan terhadap mereka yang meninggalkan perusahaan tempat bekerja,” ujarnya.
Sebelumnya, seorang WNI asal Bogor dilaporkan menjadi korban eksploitasi sindikat penipuan di Kamboja. Keluarga korban sempat mengeluhkan sulitnya mendapatkan akses penampungan dari KBRI dan harus menanggung biaya penginapan sendiri di hotel.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara Kemlu, Vahd Nabyl, memastikan bahwa WNI tersebut kini telah diamankan oleh KBRI Kamboja.
“WNI yang dijemput oleh aparat hukum Kamboja atas permintaan KBRI kini berada di fasilitas detensi imigrasi, untuk memastikan perlindungan selama proses hukum berlangsung,” kata Vahd.



