Home / megapolitan / Bareskrim Ungkap Modus Keji Pinjol Ilegal: Tagih Utang Pakai Foto Korban yang Dimanipulasi AI

Bareskrim Ungkap Modus Keji Pinjol Ilegal: Tagih Utang Pakai Foto Korban yang Dimanipulasi AI

Slot Depo Dana — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik keji yang dilakukan oleh dua aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal, yakni Dompet Selebriti dan Pinjaman Lancar. Keduanya diduga melakukan penagihan dengan cara-cara yang tidak manusiawi, termasuk mengancam, memeras, dan menyebarkan data pribadi nasabah.

Wakil Direktur Tiptipidsiber Bareskrim, Kombes Pol Andri Sudarmadi, mengungkapkan bahwa sedikitnya 400 nasabah telah menjadi korban dari kedua pinjol ilegal ini. Hingga saat ini, penyidik telah menangkap tujuh tersangka dengan inisial NEL alias JO, SB, RP, STK, IJ, AB, dan ADS.

“Kami juga masih memburu dua tersangka lain yang berperan sebagai aplikator atau developer, yang merupakan Warga Negara Asing (WNA). Mereka adalah LZ dari klaster Pinjaman Lancar dan S, nama anonim dari klaster Dompet Selebriti,” jelas Andri dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Modus Keji: Manipulasi Foto Korban dengan AI

Yang membuat kasus ini begitu mengerikan adalah metode penagihan yang digunakan pelaku. Untuk memaksa korban melunasi utang, para tersangka tidak segan menggunakan cara-cara psikologis yang merendahkan martabat.

“Pelaku mengirimkan gambar senonoh yang dibuat menggunakan teknologi Kecerdasan Buatan (AI), namun dengan wajah para korban,” terang Andri.

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa korban dan keluarganya menerima foto manipulasi yang menunjukkan wanita telanjang hanya dengan celana dalam, tetapi dengan wajah yang telah diganti menjadi wajah sang korban. Tindakan ini jelas merupakan bentuk pemerasan dan pelecehan digital yang sangat serius.

Kerugian Materiil dan Penyitaan Aset

Akibat aksi teror dan pemerasan sistematis ini, total kerugian materiil yang dialami korban mencapai Rp1,4 miliar. Uang tersebut dikeluarkan korban secara terus-menerus di bawah ancaman.

Di sisi lain, penyidik berhasil menyita uang senilai Rp14,2 miliar yang tersimpan di sejumlah rekening bank. Uang ini diduga kuat merupakan hasil dari operasional ilegal kedua aplikasi pinjol tersebut.

Jerat Hukum yang Menanti

Para pelaku menghadapi tuntutan yang berat dengan jerat berbagai pasal undang-undang. Untuk klaster penagihan, mereka dijerat dengan UU ITE, UU Pornografi, UU TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, klaster pembiayaan atau payment gateway juga dijerat dengan UU ITE, UU Pornografi, dan UU TPPU. Kombinasi pasal-pasal ini menunjukkan kompleksitas dan tingkat bahaya dari kejahatan siber yang terorganisir ini.

Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk semakin waspada terhadap pinjol ilegal yang tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga mengancam keselamatan psikologis dan martabat para korbannya.

Tag: