Bandar Toto Macau — Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memberikan respons tegas terhadap nota keberatan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim beserta tim kuasa hukumnya. Dalam sidang tanggapan atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2025), jaksa menilai keberatan tersebut tidak hanya keliru secara hukum, tetapi juga dianggap sebagai upaya untuk membentuk opini dan mencari simpati publik.
Keberatan Dinilai Keluar Jalur
Jaksa menegaskan bahwa materi keberatan yang disampaikan pada sidang sebelumnya telah menyimpang dari substansi yang seharusnya. Setelah melakukan pemeriksaan mendalam, penuntut umum menyimpulkan bahwa keberatan tersebut merefleksikan kegalauan atau kepanikan dari pihak terdakwa dan penasihat hukum.
“Kami menilai ini sebagai bentuk kegalauan yang sudah tidak mampu lagi membedakan hal-hal yang diatur secara limitatif oleh KUHAP sebagai alasan mengajukan keberatan atas surat dakwaan,” ujar jaksa dalam sidang.
Pencampuradukan Dalil Formil dan Materi Pokok
Lebih lanjut, jaksa menjelaskan bahwa dalil-dalil pembelaan yang diajukan telah mencampuradukkan alasan formil surat dakwaan dengan materi pokok perkara. Padahal, pengujian terhadap materi pokok perkara seharusnya dilakukan pada tahap pembuktian, bukan dalam tahap eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan.
“Penasihat hukum dan terdakwa memasukkan materi pokok perkara yang harusnya diuji dalam pokok perkara. Mereka juga menggambarkan seolah-olah penegakan hukum dalam perkara ini tidak berdasarkan keadilan bagi terdakwa,” jelas jaksa.
Jaksa Bantah Prasangka dalam Penegakan Hukum
Jaksa membantah keras narasi yang menyebut proses hukum dalam perkara ini berjalan atas dasar prasangka, asumsi, dan penilaian sepihak. Penuntut umum menekankan bahwa kerangka hukum, dalam hal ini KUHAP, telah memberikan ruang dan mekanisme yang cukup bagi terdakwa untuk membela diri.
Mekanisme tersebut mencakup praperadilan, upaya banding, kasasi, hingga Peninjauan Kembali (PK). Oleh karena itu, jaksa menilai tuduhan ketidakadilan dalam proses penegakan hukum adalah tidak berdasar.
“Apa yang disampaikan justru membuat penegakan hukum di negara kita kehilangan marwah, karena didasarkan pada sifat suudzon (prasangka buruk) terhadap penegak hukum,” tegas jaksa menutup pernyataannya.




