TVTOGEL — Polda Metro Jaya mengungkap identitas dua pelaku penembakan terhadap seorang anggota pertahanan sipil (Hansip) berinisial AS (42) di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Keduanya diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa pelaku pertama, RS alias R (29), adalah residivis yang sudah lima kali masuk penjara dan baru bebas pada Juli 2024. Sementara pelaku kedua, PS alias P (23), juga memiliki catatan serupa dan baru keluar dari tahanan pada Agustus 2025.
“Kedua pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian. RS sudah lima kali ditahan, sedangkan PS dua kali dengan kasus yang sama,” kata Iman di Polda Metro Jaya, Senin (10/11/2025), dikutip dari Antara.
Kronologi Kejadian
Insiden penembakan terjadi pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 03.30 WIB di Kampung Baru, Jalan Pelajar RT 07/RW 09, Kelurahan Cakung Barat, Jakarta Timur. Saat itu, kedua pelaku sedang berupaya mencuri sepeda motor milik warga.
Namun, aksi mereka gagal setelah alarm motor berbunyi dan diketahui oleh AS bersama dua rekannya, T (48) dan R (58), yang sedang berjaga malam.
“Karena panik dan merasa terdesak, pelaku R langsung mengeluarkan senjata api rakitan jenis revolver dan menembak korban agar bisa melarikan diri,” jelas Iman.
Korban yang dikenal aktif membantu keamanan lingkungan itu tewas di tempat. Ia merupakan warga Kampung Sukapura, Cilincing, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh lepas sekaligus hansip di wilayah RW 09.
Proses Penangkapan
Polisi bergerak cepat setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan, keberadaan para pelaku berhasil teridentifikasi.
“Pada Sabtu (8/11) sekitar pukul 16.00 WIB, tim berhasil menangkap pelaku RS di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan,” ungkap Iman.
Kemudian, pelaku kedua, PS, dibekuk keesokan harinya, Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 06.00 WIB, di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.
Kedua pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 365 ayat (3) KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

