Home / peristiwa / WNA AS Pelaku Pembunuhan dalam Koper Akhirnya Dideportasi

WNA AS Pelaku Pembunuhan dalam Koper Akhirnya Dideportasi

pengertian return to player

Proses pemulangan atau deportasi terhadap seorang warga negara Amerika Serikat berinisial TS telah rampung dilaksanakan oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Pemulangan ini dilakukan setelah pria tersebut menyelesaikan masa pidananya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan atas kasus pembunuhan berencana yang menggemparkan pada 2014 lalu.

Vonis 18 Tahun Penjara

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menjelaskan bahwa TS dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada Juli 2015. Vonis ini diberikan karena terbukti secara sah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kasus yang dikenal publik sebagai pembunuhan dalam koper ini terjadi di sebuah hotel mewah di kawasan Nusa Dua. TS didakwa bersama mantan kekasihnya, HLM, yang juga WNA AS, dalam tindakan keji yang merenggut nyawa ibu kandung HLM.

Deportasi Sebagai Kelanjutan Hukum

Deportasi TS ini merupakan tindak lanjut penegakan hukum terhadap rekan tindak pidannya. HLM sendiri telah dibebaskan lebih awal pada Oktober 2021 dan langsung dideportasi pada awal November di tahun yang sama.

Setelah menjalani masa hukuman dan mendapatkan sejumlah remisi karena berkelakuan baik, TS dinyatakan bebas murni dari Lapas Kerobokan pada pertengahan Februari 2026. Ia kemudian langsung diserahterimakan ke Imigrasi untuk proses pemulangan.

Proses Administratif yang Lancar

Selama dalam masa pendetensian di Rudenim Denpasar, seluruh proses administrasi keberangkatan dan koordinasi dengan Konsulat Amerika Serikat dilaporkan berjalan lancar tanpa hambatan yang berarti. Hal ini memastikan proses repatriasi dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tag: